Translate to

Search

Jumat, 22 Juli 2011

PENGERTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
· penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
· impor Barang Kena Pajak;
· penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
· pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
· pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
· ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA
PAJAK (PKP)

Pengusaha yang melakukan :
· penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di
dalam Daerah Pabean; atau
· melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
· Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
· Orang Pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah
Pabean,
wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang
terutang.
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak
termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
PENGUSAHA KECIL
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban PPN sehingga tidak perlu melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha
Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang
PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :
1. Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp
360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
2. Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00
(seratus delapan puluh juta rupiah).
3. Dalam hal Pengusaha melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena
Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari:
· Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang
Kena Pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan
bruto; atau Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika
penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto
dan penerimaan bruto.

0 komentar:

Posting Komentar

Click Here

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Hacker007 | Bloggerized by PT. Dream Of Coal - Premium Blog | Dream Code